Membuat Surat Kuasa

SURAT KUASA – Jika seseorang tidak dapat melaksanakan perbuatan hukumnya sendiri karena sebab tertentu – misalnya sakit – maka orang lain dapat mewakili kepentingan hukum orang tersebut melalui pemberian kuasa. Kuasa semacam ini pada intinya memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk mewakili kepentingan hukum seseorang. Menurut pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah:

Suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kuasa kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Menurut pasal 1795 KUH Perdata, jenis Pemberian Kuasa ada dua macam, yaitu Kuasa Umum dan Kuasa Khusus.

Kuasa Umum

Kuasa Umum adalah pemberian Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa untuk mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa dalam menjalankan pengurusan atas kepentingan seluruh harta kekayaan Pemberi Kuasa.

Kuasa Khusus

Berbeda dengan Kuasa Umum yang memberikan kuasa atas kepentingan yang menyangkut seluruh harta kekayaan Pemberi Kuasa, dalam Kuasa Khusus yang dikuasakan itu hanya berupa kepentingan hukum tertentu saja dari Pemberi Kuasa. Misalnya, mewakili Pemberi Kuasa untuk melakukan penagihan hutang kepada pihak lain atas nama Pemberi Kuasa.

Menurut pasal 1813 KUHPer, berakhirnya Pemberian Kuasa dapat disebabkan karena:

“Pemberi Kuasa” Menarik Kembali Pemberian Kuasanya Secara Sepihak

Berbeda halnya dengan perjanjian, dimana penarikan kembali suatau perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak melainkan harus dengan persetujuan kedua belah pihak, dalam pemberian kuasa pencabutan kembali pemberian kuasa itu dapat dilakukan oleh Pemberi Kuasa secara sepihak tanpa persetujuan Penerima Kuasa. Pencabutan tersebut dapat dilakukan oleh Pemberi Kuasa secara tegas maupun secara diam-diam. Pencabutan kuasa secara tegas dapat dilakukan misalnya dengan menarik kembali surat kuasa yang diberikan dari Penerima Kuasa, atau mengirimkan surat kepada Penerima Kuasa bahwa Pemberi Kuasa mencabut kuasanya. Pencabutan kuasa secara diam-diam dapat dilakukan dengan cara mengangkat Penerima Kuasa yang baru untuk urusan yang sama.

“Penerima Kuasa” Melepaskan Kuasanya

Seperti halnya Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa juga dapat melepaskan kuasa yang diberikan kepadanya secara sepihak. Pencabutan kuasa oleh Penerima Kuasa dapat dilakukan dengan cara memberitahukan maksud tersebut kepada Pemberi Kuasa, baik secara lisan maupun dengan surat. Namun demikian, pelepasan Pemberian Kuasa secara sepihak itu harus dilakukan oleh Penerima Kuasa dalam suatu kondisi yang layak, dalam arti pelepasan Pemberian Kuasa tersebut tidak akan mengakibatkan kerugian bagi si Pemberi Kuasa.

Meninggal dunia, dibawah pengampuan dan Pailit

Dengan meninggalnya salah satu pihak, dengan sendirinya Pemberian Kuasa itu berakhir. Pemberian Kuasa tidak dapat dilanjutkan kepada ahli waris, kecuali dibuat surat kuasa yang baru. Demikian pula dalam hal seseorang yang statusnya tiba-tiba menjadi berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit, maka kapasitasnya sebagai Penerima Kuasa berakhir. Juga apabila seorang perempuan yang berkedudukan sebagai Pemberi Kuasa atau Penerima Kuasa, maka jika ia melakukan perkawinan dengan pihak lawannya dalam Pemberian Kuasa itu, maka dengan sendirinya Pemberian Kuasa diantara mereka berakhir. (legalakses.com).

Artikel Terkait:

  1. Perikatan, Perjanjian dan Kontrak
  2. Penyitaan Paksa Barang oleh Debt Collector Melanggar Hukum
  3. Menyusun Kontrak
  4. Surat Pencabutan Kuasa
  5. Asas-asas Perjanjian
  6. Pengertian dan Syarat-syarat perjanjian

DOWNLOAD artikelMembuat Surat Kuasa diatas:


 

Komentar

comments

Tags: , , , , , , , , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.