SURAT KUASA – MEWAKILI MELAKUKAN PEMBAYARAN

Hari ini Gareng sakit demam, ia sampai izin tidak masuk kantor. Di rumah, kerjanya seharian ini cuma tidur-tiduran saja. Dan sialnya, hari ini adalah  tanggal terakhir bayar cicilan motor. Untuk bayar cicilan itu ia harus ke kantor Adinda Finance di Kelapa Gading, jaraknya kira-kira dua puluh menit naik motor. Karena takut demamnya semakin tinggi yang mungkin bisa membuatnya pingsan di jalan raya, maka seperti biasa, Gareng menelpon Petruk, tetangganya sekaligus kawan karib sejak TK, dan lagi-lagi minta bantuan. Tidak sampai sepuluh menit Petruk tiba di kamar Gareng,  menemukannya sedang selimutan dan menggigil.

“Kenapa lu, coy?” tanya Petruk sok asik.

Bro! Gua demam nih, tapi musti bayar cicilan motor ke kantor cabang Kelapa Gading. Hari ini hari terakhir. Bisa tolong bayarin tagihan gua?” pinta Gareng.

“Asal surat-suratnya lengkap,” kata Petruk. “Jangan lupa uang bensinnya sekalian.”

“Soal bensin bereslah itu!” kata Gareng sambil membuka selimutnya dan turun dari tempat tidur,  sama sekali tak nampak kalau ia sedang sakit. “Ini surat-suratnya: Tanda Terima Barang, Surat Jalan, dan surat keterangan dari Adinda Finance soal pembayaran. Tugas lu, bayar cicilan motor, jangan lupa kwitansinya. Oh ya, karena ini adalah pembayaran cicilan pertama, jangan lupa minta  foto kopi Perjanjian Pembiayaan Bersama  dan SKPPJ.”

Surat kuasa mewakili pembayarannya, ada?” Tanya Petruk.

“Surat kuasa? Apa perlu pakai surat kuasa?” tanya Gareng dengan kening bergurat.

“Nanti kalau ditolak, gimana?”  kata Petruk dengan gaya mirip lawyer.

“Surat kuasanya belum sempat gua buat. Nah, kalau begitu tolong sekalian elu buatin ya, bro!?” pinta Gareng sambil kembali tidur dan menutup badan dengan selimut, kali ini baru nampak kalau ia sedang sakit.

“Ah, elu udah sakit nyusahin orang pula,” dumel Petruk sambil membuka laptop. Kemudian ia mengetik surat kuasa dan mencetaknya. Bersama Gareng, mereka berdua menandatangani surat kuasa itu di kolom Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

“Oh ya, hampir lupa, uang buat bayar cicilan motor dan bensinnya, mana?” Tanya Petruk sebelum pergi.

“Nah itu dia, semalam gua lupa ke  ATM buat ngambil uang. Jadi, sekalian pinjem uang elu dulu, ya?” Pinta Gareng. “Ayolah, cuma tujuh ratus ribu doang!”

*

Surat Kuasa Petruk mewakili Gareng:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                     : Gareng.

Alamat                 : Jalan Arabika II No. 3, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Nomor KTP        : 09.6759.035447.0788.

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Pemberi Kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama                     : Petruk.

Alamat                  : Jalan Robusta III No. 8, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Nomor KTP         : 09.6982.046776.0731.

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

—————————————————- KHUSUS ————————————————–

UNTUK mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan pengurusan PEMBAYARAN ANGSURAN PERTAMA atas pembelian 1 (satu) buah sepeda motor Merek Honda, Tipe Supra X 125, Nomor Rangka: 533371, Nomor Mesin: 1500254, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2010, atas nama Pemberi Kuasa, kepada “PT. Adinda Finance” yang beralamat di Jalan Boulevard Gading Raya No. 24, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, untuk itu Penerima Kuasa melakukan pembayaran angsuran pertama dan menerima tanda bukti pembayarannya, menerima foto kopi surat Perjanjian Pembiayaan Bersama dan SKPPJ, dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka melaksanakan pemberian kuasa ini.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 10 Desember 2010

Penerima Kuasa                  Pemberi Kuasa

Petruk                                  Gareng

(legalakses.com)

Artikel Terkait:

Komentar

comments

Tags: , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.