Surat Izin Tempat Usaha / SITU adalah surat yang memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat usahanya karena keberadaan perusahaan tersebut tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten).
Artikel terkait: Tanda Daftar Perusahaan/TDP, AMDAL, Izin Lokasi, IMB, Surat Keterangan Domisili, SIUP, Izin Gangguan/HO.



Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum.

