Advokat adalah orang yang profesinya memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan Advokat itu meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya sebagai penerima jasa hukum. Dalam praktek, profesi Advokat sering juga disebut sebagai officum Nobile (profesi yang terhormat).
Atas pemberian jasa hukum tersebut seorang Advokat berhak menerima honorarium dari kliennya, yaitu imbalan atas jasa hukum yang diberikan Advokat yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Kliennya. Selain memberikan jasa hukum dengan honorarium, Advokat juga dapat memberikan bantuan hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
Syarat untuk menjadi Advokat pertama-tama adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA). Pendidikan khusus itu diselenggarakan oleh Organisasi Advokat. Selain kedua syarat tersebut, syarat lainnya untuk dapat diangkat menjadi Advokat adalah:
- Berkewarganegaraan Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan pegawai negeri atau pejabat Negara.
- Usia minimal 25 tahun.
- Berijazah sarjana yang pendidikan tinggi hukum.
- Lulus ujian Advokat.
- Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus di kantor Advokat.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Dengan telah terpenuhinya syarat-syarat tersebut, seorang Advokat telah resmi berstatus sebagai penegak hukum. Sebagai Penegak Hukum, seorang Advokat berstatus bebas dan mandiri. Kebebasan dan kemandirian itu dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. (http://legalakses.com).
DOWNLOAD artikel “Profesi Advokat“ diatas:



Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum.


Komentar