Poligami

Poligami, atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku adil – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.

Untuk berpoligami, suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat, tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Agama, dan selanjutnya Pengadilan Agama akan memeriksa:

Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi.

Alasan-alasan berpoligami tersebut didasarkan pada:

  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri.

Persetujuan tersebut dapat diberikan baik secara lisan maupun secara tertulis. Meskipun istri telah memberikan persetujuannya secara tertulis, istri tetap harus memberikan persetujuan lisannya yang diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama.

Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya.

Jaminan tersebut ditunjukan oleh suami dengan memperlihatkan:

  1. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat suami bekerja, atau,
  2. Surat keterangan pajak penghasilan, atau,
  3. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.

Ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Jaminan tersbeut ditunjukan oleh suami dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang telah ditetapkan untuk itu.

Dalam melakukan pemeriksaan permohonan tersebut, Pengadilan Agama memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang. (legalakses.com).

Artikel terkait:

  1. Mengajukan Gugatan Cerai
  2. Pencegahan dan Pembatalan perkawinan
  3. Harta Perkawinan dan Akibatnya Pada Perceraian
  4. Syarat Melakukan Perkawinan
  5. Hak Asuh Anak Dalam Perceraian
  6. Harta Kekyaraan Dalam Perkawinan dan Perceraian

Untuk men-DOWNLOAD artikel “Poligami” diatas, silahkan kunjungi tautan di bawah ini.



DOWNLOAD Poligami



_____________________________ Mengajukan Gugatan Cerai Meski dalam Islam perceraian dibenci oleh Allah, namun perceraian dengan alasan-alasan tertentu diperbolehkan. Alasan-alasan tersebut haruslah alasan yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perkawinan. _____________________________ Hak Asuh Anak Selain pada harta, perceraian juga memberi dampak pada anak, yaitu siapa pemegang hak asuh anak (hadhanah) setelah kedua orang tuanya bercerai. Meski pada prinsipnya hak asuh anak ada pada ibunya, namun hal tersebut tidak menutu kemungkinan ayahnya memperoleh hak asuh anak. _____________________________ Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian Dalam perjanjian, pihak-pihak yang menandatangani halaman terakhir perjanjian itu bisa “orang perorangan” bisa juga “badan hukum”. Jika yang menandatangani perjanjian adalah orang perorangan, maka untuk mengenali identitasnya bisa melihat KTP, beda halnya dengan penandatanganan perjanjian untuk mewakili perusahaan – yang memerlukan penelitian latar belakang yang lebih cermat.
 
_____________________________ Bentuk-bentuk Badan Usaha Langkah pertama memulai bisnis adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. _____________________________ Mendirikan Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dalam akta Notaris. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. _____________________________
_____________________________ Hukum Perusahaan _____________________________ Hukum Perkawinan _____________________________ Hukum Perjanjian
 
_____________________________ Hukum Ketenagakerjaan _____________________________ Hukum Acara _____________________________