Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.
Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum.
Syarat lain Perjanjian Perkawinan adalah harus dibuat “dalam bentuk tertulis”. Perjanjian dalam bentuk tertulis ini harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Dengan dilaksanakannya pencatatan tersebut maka isi Perjanjian Perkawinan baru dapat mengikat pihak ketiga yang lain yang bersangkutan dengan apa yang diperjanjikan.
Suatu Perjanjian Perkawinan baru berlaku sejak dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian tersebut tidak mengikat para pihak sebelum dilangsungkannya perkawinan, demikian juga perjanjian tersebut tidak lagi mengikat setelah terjadinya perceraian. Selama dalam masa perkawinan, Perjanjian Perkawinan tidak dapat dirubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak. Selain adanya persetujuan kedua belah pihak, persetujuan tersebut juga tidak boleh merugikan pihak ketiga yang berkepentingan.



Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum.


Komentar