Periksa Dulu Sebelum Membeli Tanah Warisan

Membeli tanah yang berasal dari tanah warisan biasanya mengandung resiko yang lebih besar dibandingkan membeli tanah pada umumnya. Resiko itu terutama karena sertifikat tanah warisan masih atas nama pewaris (orang yang meninggal dunia), sementara para ahli waris mungkin ingin secepatnya menjual tanah warisan itu agar bisa dibagi diantara mereka. Untuk membeli tanah warisan yang rentan resiko tersebut, kecermatan ekstra diperlukan terutama dalam memeriksa obyek jual beli (tanah) maupun subyeknya (pihak penjual).

Selain pemeriksaan umum mengenai obyek tanah (adanya jaminan hutang, sengketa, pengalihan, dll), perlu juga dilakukan pemeriksaan mengeni subyeknya. Pemeriksaan subyek jual beli tanah warisan dapat meliputi: kesesuaian identitas antara Sertifikat Tanah dengan Surat Keterangan Kematian, siapa saja yang menjadi ahli waris, dan persetujuan seluruh ahli waris untuk menjual tanah warisan tersebut.

Pemeriksaan subyek jual beli yang pertama kali perlu dilakukan adalah menyesuaikan identitas antara Sertifikat Tanah dengan Surat Keterangan kematian. Kedua dokumen itu harus dapat menerangkan satu pihak yang sama antara pemilik tanah sesuai sertifikat dan orang yang meninggal dunia. Kesesuaian kedua dokumen itu dapat menyimpulkan bahwa memang orang yang meninggal dunia tersebut adalah benar-benar pemilik tanah.

Karena pemilik tanah telah meninggal dunia, maka tanah miliknya kemudian menjadi tanah warisan yang hak atas tanahnya jatuh ke tangan para ahli waris. Karena hukum menggolongkan ahli waris dalam beberapa golongan ahli waris, maka perlu dipastikan siapa saja yang menjadi ahli waris. Jangan sampai di kemudian hari nanti ada ahli waris yang ternyata tidak mengetahui perihal tanah warisan yang dijual tersebut dan menuntut haknya. Ahli waris yang tidak memberikan persetujuannya dalam jual beli tanah warisan yang menjadi haknya, berhak untuk membatalkan jual beli tanah tersebut, dan tentu saja hal ini dapat mendatangkan kerugian kepada kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Untuk memastikan siapa saja yang menjadi ahli waris, dapat dilakukan pemeriksaan misalnya dokumen Kartu Keluarga. Dalam Kartu keluarga tersebut tertera siapa-siapa saja yang memiliki hubungan darah dan perkawinan dengan pewaris (terutama golongan I dan II: istri, anak, orang tua dan saudara kandung).

Setelah diketahui siapa saja yang menjadi ahli waris, pastikan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) semua ahli waris turut memberikan persetujuanya untuk menjual tanah warisan tersebut. Persetujuan itu dapat diberikan dalam surat tersendiri maupun langsung secara bersama-sama menandatangani akta jual beli (AJB). Namun untuk lebih amannya sebaiknya selain dengan surat persetujuan khusus dilakukan juga dengan penandatanganan AJB secara bersama-sama oleh para ahli waris.

(http://legalakses.com)

 

Komentar

comments

Tags: , , , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.