Penyitaan Dalam Sidang Pengadilan Perdata (Beslag)

Sita Jaminan: Sita Conservatoir dan Sita Revindicatoir

Penyitaan atau beslag merupakan tindakan persiapan, berupa pembekuan barang-barang yang berada dalam kekuasaan tergugat sementara waktu untuk menjamin agar putusan sidang pengadilan perdata dapat dilaksanakan. Penyitaan bertujuan untuk menjamin kepentingan penggugat, yaitu agar haknya yang dikabulkan dalam putusan hakim dapat dilaksanakan setidaknya melalui barang sitaan. Dengan demikian, penyitaan disebut juga sita jaminan. Hukum acara perdata kita mengenal sita jaminan sebagai sita conservatoir dan sita revindicatoir.

Penyitaan dilakukan oleh panitera pengadilan. Panitera wajib membuat berita acara tentang penyitaan tersebut serta memberitahukannya kepada tersita. Dalam melakukan pekerjaannya, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut menandatangani berita acara. Jika permohonan sita dikabulkan, pengabulan itu dilakukan dalam suatu penetapan yang menyatakan sah dan berharga (van waarde verklaard). Dalam hukum acara perdata, ada dua macam sita jaminan yang umumnya diajukan, yaitu sita jaminan terhadap barang milik penggugat sendiri (sita revindicatoir) dan sita jaminan terhadap barang milik debitur atau tergugat (sita conservatoir).

Sita Revindicatoir

Yang dapat mengajukan sita revindicatoir ialah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai oleh orang lain. Tujuan penyitaan ini agar setiap pemilik barang yang barangnya berada di tangan orang lain dapat mencegah barang miliknya tersebut dialihkan atau diasingkan oleh pihak yang menguasainya. Jika mobil milik A dikuasai oleh B, maka dalam persidangan gugatan perdata, A dapat mengajukan sita revindicatoir atas mobil miliknya tersebut dengan tujuan agar B tidak mengalihkannya. Barang yang dapat disita secara revindicatoir hanyalah berang bergerak, karena barang tidak bergerak seperti misalnya tanah sulit atau jarang sekali untuk dialihkan atau diasingkan.

Selain pemilik barang, orang yang mempunyai hak reklame juga dapat mengajukan sita revindicatoir. Hak reklame merupakan hak tagih yang dimiliki oleh penjual barang bergerak. Sita revindicatoir pemilik hak reklame bertujuan agar barangnya yang telah diserahkan tapi belum dibayar dalam suatu transaksi jual-beli dapat diamankan terlebih dahulu – agar tidak dialihkan atau diasingkan oleh pembeli. Selain pemilik hak reklame, dalam sengketa perceraian dikenal pula sita marital. Sita Marital bertujuan bukan untuk menjamin dilaksanakannya penyerahan barang, melainkan agar barang yang disita tidak dialihkan. Fungsinya untuk melindungi hak pemohon atau penggugat selama pemeriksaan sengketa perceraian berlangsung, yaitu agar harta perkawinan dibekukan terlebih dahulu sampai sengketa percerainnya diputuskan, agar jangan sampai harta perkawian tersebut dialihkan oleh pihak (suami atau istri) yang menguasainya.

Sita Conservatoir

Sita conservatoir merupakan sita jaminan tehadap barang milik debitur atau tergugat. Sita conservatoir merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada pengadilan, yaitu berupa penjaminan agar dilaksanakannya putusan perdata dengan cara membekukan barang milik tergugat. Barang yang dibekukan tersebut nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan – misalnya dengan menjual barang yang disita dan uangnya digunakan untuk membayar kewajiban tergugat kepada penggugat sesuai putusan hakim. Terhadap sita conservatoir, tergugat juga dapat mengajukan permohonan kepada hakim agar sita atas barangnya tersebut dicabut. Permohonan pencabutan itu dapat dikabulkan oleh hakim asalkan tergugat dapat menyediakan tanggungan yang mencukupi.

Barang bergerak yang disita harus dibiarkan tetap berada di tangan tergugat untuk disimpannya dan dijaganya, atau dapat juga disimpan di tempat lain, dan tergugat dilarang mengalihkan barang tersebut. Dengan adanya sita conservatoir, tergugat sebagai “pemilik barang” kehilangan kewenangannya atas barang miliknya itu. Selain terhadap barang bergerak, sita conservatoir juga dapat diajukan atas barang tidak bergerak milik tergugat. Penyitaan atas barang tidak bergerak milik tergugat dilakukan dengan mengumumkan penyitaan barang tidak bergerak tersebut oleh kepala desa setempat di tempat barang itu disita.

Sita conservatoir, juga dapat dilakukan terhadap barang bergerak milik tergugat yang berada di tangan pihak ketiga. Hal ini misalnya terjadi karena tergugat memiliki piutang terhadap seorang pihak ketiga. Untuk menjamin haknya atas pelaksanaan putusan, penggugat dapat melakukan sita conservatoir atas barang bergerak milik debitur yang di tangan pihak ketiga itu. Sita conservatoir atas barang bergerak milik tergugat yang berada di tangan pihak ketiga disebut juga derdenbeslag.

(legalakses.com)

Artikel terkait:

  1. Mengajukan Gugatan Perceraian
  2. Penyitaan Dalam Sidang Pengadilan Perdata (Beslag)
  3. Akta Perdamaian Dalam Gugatan Perdata
  4. Mengajukan Gugatan Perdata
  5. Kewenangan Mengadili Pengadilan

DOWNLOAD artikelPenyitaan Dalam Sidang Pengadilan Perdata diatas:


Komentar

comments

Tags: , , , , , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.