Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan

Pencegahan Perkawinan

Suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum perkawinan Islam  (UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) dapat dicegah apabila pihak yang hendak melakukan perkawinan tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Mereka yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka dapat mencegah dilakukannya perkawinan apabila:

  1. Perkawinan tidak memenuhi syarat.
  2. Salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya.
  3. Calon mempelai masih terikat dengan suatu hubungan perkawinan yang lain.

Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum di mana perkawinan tersebut akan dilangsungkan. Pencegahan itu dilakukan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan, selanjutnya pegawai pencatat perkawinan akan memberitahukan  kepada calon-calon mempelai mengenai permohonan pencegahan perkawinan tersebut.

Selain melalui putusan pengadilan, pencegahan perkawinan hanya dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan tersebut dari Pengadilan oleh pihak yang ingin mencegahnya. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan dapat diajukan terhadap suatu perkawinan yang telah dilaksanakan, dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu karena perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat. Mereka yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan antara lain:

  1. Anggota keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri.
  2. Suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang.
  4. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut.

Apabila seorang pria telah melangsungkan perkawinan tapi masih terikat dengan perkawinan yang lain, maka istri dari perkawinannya yang lain itu dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Perkawinannya yang baru itu masih dapat terus dilangsungkan jika istri dari perkawinannya yang terdahulu memberikan izin untuk berpoligami.

Apabila pembatalan perkawinan didasarkan karena pegawai pencatat perkawinan tidak berwenang mengawinkan sepasang suami-istri, atau wali nikah tidak sah, atau dilangsungkan tanpa kehadiran 2 orang saksi, maka mereka yang dapat mengajukan pembatalan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa, dan suami atau istri. Namun hak mereka untuk membatalkan itu gugur apabila kedua suami-istri tersebut telah hidup bersama sebagai suami istri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat oleh pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, namun perkawinan itu harus diperbaharui supaya sah.

Suami atau istri juga dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila perkawinan mereka dilakukan dibawah ancaman yang melanggar hukum, atau pada saat dilangsungkannya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Pengajuan pembatalan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah ancaman tersebut berhenti atau yang salah sangka itu menyadari keadaannya. Di luar jangka waktu tersebut, hak mengajukan pembatalan menjadi gugur.

Pormohonan pembatalan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan tersebut  dilangsungkan, atau di tempat tinggal suami-isteri. Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena batal demi hukum, maka sejak awal dianggap perkawinan tersebut tidak ada, namun keputusan tersebut tidak berlaku surut terhadap:

  1. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
  2. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
  3. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam poin 1 dan 2 sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(legalakses.com).

Artikel terkait:

  1. Mengajukan Gugatan Cerai
  2. Harta Perkawinan dan Akibatnya Pada Perceraian
  3. Syarat Melakukan Perkawinan
  4. Poligami
  5. Hak Asuh Anak Dalam Perceraian
  6. Harta Kekyaraan Dalam Perkawinan dan Perceraian

Untuk men-DOWNLOAD artikel “Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan” diatas, silahkan kunjungi tautan di bawah ini.



DOWNLOAD Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan



Komentar

comments

Tags: , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.