Pemanggilan Para Pihak Dalam Sidang Pengadilan Perdata

Pemanggilan Para Pihak Dilakukan oleh Panitera atau Juru Sita

Setelah Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) menerima berkas perkara yang didaftarkan penggugat dari panitera, dan Ketua PN menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, selanjutnya majelis hakim menetapkan hari sidang. Penetapan hari sidang tersebut dilakukan dengan “surat penetapan”, yang di dalamnya juga mencantumkan perintah kepada panitera atau juru sita memanggil para pihak agar hadir di depan sidang pengadilan pada waktu yang telah ditentukan itu.  Hal ini diatur dalam pasal 121 ayat (1) HIR – pemanggilan itu juga meliputi perintah agar para pihak menghadirkan saksi-saksi.

Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita pengadilan sesuai kompetensi relatif juru sita yang bersangkutan. Ruang lingkup kempetensi relatif juru sita pengadilan mengikuti kompetensi relatif PN yang bersangkutan, sehingga jika pemanggilan para pihak dilakukan di luar jangkauan kompetensi relatifnya, juru sita melakukan pendelegasian pemanggilan kepada juru sita di wilayah hukum pengadilan dimana pihak yang dipanggil bertempat tinggal. Jika pemanggilan dilakukan oleh juru sita diluar kompetensi relatifnya, maka pemanggilan tersebut dianggap tidak sah karena pemanggilan dilakukan oleh juru sita yang tidak berwenang.

Bentuk Pemanggilan

Pemanggilan para pihak agar hadir pada sidang yang telah ditentukan dibuat dalam bentuk surat tertulis yang lazim juga disebut relaas panggilan. Pemanggilan secara lisan dianggap tidak sah, demikian menurut pasal 390 HIR. Surat panggilan tersebut berisi:

1.                  Nama yang dipanggil.

2.                  Hari, jam, dan tempat sidang.

3.                  Membawa saksi-saksi yang diperlukan.

4.                  Membawa surat-surat yang hendak digunakan.

5.                  Penegasan dapat menjawab gugatan dengan surat.

Syarat-syarat tersebut bersifat akumulatif dan bukannya alternatif, sehingga jika salah satu tidak terpenuhi maka panggilan tidak sah. Demikian pula syarat-syarat tersebut bersifat memaksa (imperatif), dan bukannya fakultatif. Menurut Yahya Harahap, syarat pertama dan syarat kedua itu bersifat mutlak harus ada, sedangkan syarat selebihnya dapat ditolerir, dalam arti tidak serta merta dapat dinyatakan tidak sah.

Tata Cara Pemanggilan Yang Sah

Jika tergugat telah diketahui tempat tinggal atau kediamannya, surat panggilan diajukan kepada tergugat sendiri secara langsung (in person). Istilah in person dapat diperluas lagi sampai meliputi keluarga tergugat dalam garis lurus ke atas dan kebawah (orang tua dan anak), serta termasuk istri atau suami. Perluasan pengertian in person tersebut dilakukan jika tergugat diketahui tempat tinggal atau kediamannya tapi tidak berada di tempat.

Jika tempat tinggal dan kediaman tergugat diketahui tapi ia tidak berada di tempat dan begitu juga keluarganya, surat panggilan itu disampaikan kepada kepala desa setempat dengan disertai perintah agar kepala desa tersebut menyampaikan panggilan itu kepada tergugat. Jika juru sita tidak menemui tergugat atau keluarganya di tempat tinggal atau kediamannya, dan menurut kepala desa setempat tergugat telah meninggalkan tempat itu dan tidak menyebutkan alamat baru, maka surat panggilan disampaikan kepada bupati atau wali kota tempat tinggal atau kediaman tergugat. Bupati atau walikota kemudian mengumumkan surat juru sita itu dengan menempelkannya di pintu ruang sidang pengadilan.

Pemanggilan kepada tergugat yang berada di luar negeri dilakukan jika tempat tinggal atau kediaman tergugat diketahui, tapi tempat tinggal itu berada di luar negeri. Surat panggilan itu kemudian disampaikan melalui jalur diplomatik, misalnya Deplu, kedutaan atau konsulat. Sebaliknya, jika tempat tinggal tergugat di luar negeri tidak diketahui, maka pemanggilan dilakukan secara umum – di media cetak. Pemanggilan terhadap orang yang telah meninggal dilakukan kepada ahli waris tergugat, yaitu jika tempat tinggal ahli warisnya itu  diketahui. Jika ahli waris tidak didiketahui, pemanggilan disampaikan melalui kepala desa tempat tinggal almarhum, dan kepala desa menyampaikannya kepada ahli waris.

Jangka Waktu Antara Pemanggilan dan Hari Sidang

Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang didasarkan pada jarak antara tempat tinggal atau kediaman tergugat dengan pengadilan. Jika jaraknya dekat waktu pemanggilan 8 hari, jika jaraknya agak jauh waktu pemanggilan 14 hari, jika jaraknya jauh waktu pemanggilan 20 hari. Dalam keadaan mendesak, jangka waktu tersebut tidak boleh kurang dari 3 hari. Jika tergugat terdiri dari beberapa orang, maka patokan jangka waktu diambil berdasarkan jarak tempat tinggal tergugat yang terjauh.

Jika Pemanggilan Batal, Juru Sita dapat Dihukum.

Jika suatu panggilan batal karena disebabkan oleh juru sita, baik sengaja maupun lalai, juru sita dapat dihukum untuk membayar biaya panggilan dan acara yang batal. Selain itu, Juru Sita juga dapat dihukum mengganti kerugian akibat pembatalan itu berdasarkan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata.

Sumber: M. Yahya Harahap, S.H. “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” (Sinar Grafika: Jakarta, 2008).

(legalakses.com).

Artikel terkait:

  1. Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata
  2. Mengajukan Gugatan Perceraian
  3. Penyitaan Dalam Sidang Pengadilan Perdata (Beslag)
  4. Akta Perdamaian Dalam Gugatan Perdata
  5. Mengajukan Gugatan Perdata
  6. Kewenangan Mengadili Pengadilan

DOWNLOAD artikelPemanggilan Para Pihak Dalam Sidang Pengadilan Perdata diatas:


 

Komentar

comments

Tags: , , , , , , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.