Organ Perseroan Terbatas adalah tugas dan kewenangan dalam suatu Perseroan Terbatas yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris, yang menjalankan metabolisme dalam tubuh badan hukum Perseroan Terbatas tersebut serta meliputi fungsi kebijakan, pengurusan, dan pengawasan.
Artikel terkait: Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS, Direksi, Dewan Komsaris



Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum.

