Negosiasi, Alat Mencapai Kesepakatan Perjanjian

Setiap hari kita bernegosiasi, bahkan sudah semenjak bangun tidur. Persoalan sepele seperti menentukan lokasi makan siang dengan rekan kerja kadang bisa menghasilkan negosiasi yang rumit, apalagi untuk membicarakan bisnis. Pada dasarnya manusia adalah mahluk negosiator, dan sebagai negosiator kadang kita melakukannya dengan baik – tapi kadang juga cerobah dan gagal.

Negosiasi muncul karena manusia mempunyai kebutuhan-kebutuhan dalam hidupnya. Negosiasi merupakan cara untuk memperoleh kebutuhan itu, dan dalam negosiasi, para pihak yang mampu bertahan adalah mereka yang mampu menyesuaikan diri terhadap perbedaan kepentingan – yang mungkin juga saling bertentangan.

Karena kebutuhan merupakan sumber negosiasi, maka pertama-tama para pihak yang bernegosiasi harus mampu mendefinisikan kebutuhannya masing-masing. Kebutuhan-kebutuhan itu harus telah ditentukan sebelum para pihak duduk di meja negosiasi. Jika Anda sendiri tidak memahami betul apa yang Anda butuhkan, maka sebaiknya tinggalkan meja negosiasi sekarang juga.

Suatu negosiasi akan bermuara pada kesepakatan.  Karena semua pihak ingin untung, maka prinsip “win-win solution” harus menjadi fokus utama dalam negosiasi untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan negosiasi harus mampu memenuhi kebutuhan semua pihak. Dasar untuk mencapai kesepakatan adalah semua pihak harus untung – sehingga semua pihak “merasa menang”.

Negosiasi perlu dilakukan secermat mungkin sebelum mencapai ujung kesepakatan. Selain harus menentukan kebutuhan terlebih dahulu, para pihak juga harus menguasai informasi-informasi kunci yang berkaitan dengan obyek negosiasi. Jika kepentingan telah bisa kita definisikan, dan informasi-informasi kunci telah di kepalan tangan, maka selanjutnya proses tawar-menawar bukan hanya akan menjadi lengkap, tapi juga menjadi milik pihak yang telah menggenggam setumpuk informasi penting. Pihak ini telah berada di atas angin.

Setelah para pihak menyelesaikan negosiasi mereka dan bersalaman, langkah berikutnya adalah membuat surat perjanjian. Membuat perjanjian (membuat draf dan menentukan pasal-pasalnya) tak akan memakan waktu lama jika dalam negosiasi telah dibicarakan matang apa-apa yang menjadi ketentuan – dan tentu saja untuk menandatanganinya hanya butuh waktu tak lebih dari dua detik.  (http:legalakses.com).

Artikel Terkait:

  1. Perikatan, Perjanjian dan Kontrak
  2. Menyusun Kontrak
  3. Surat Pencabutan Kuasa
  4. Asas-asas Perjanjian
  5. Membuat Surat Kuasa
  6. Pengertian dan Syarat-syarat perjanjian
  7. Membuat Surat Perjanjian

Untuk men-DOWNLOAD artikel “Menyelesaikan Perselisihan Pengusaha dan Pekerja” diatas, silahkan kunjungi tautan di bawah ini.



DOWNLOAD Menyelesaikan Perselisihan Pengusaha dan Pekerja



Komentar

comments

Tags: , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.