Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian

Dalam sebuah perjanjian, pihak-pihak yang menandatangani halaman terakhir perjanjian itu bisa “orang perorangan” bisa juga “badan hukum” (misalnya perusahaan Perseroan Terbatas). Jika yang menandatangani perjanjian itu orang perorangan maka untuk mengenali identitasnya tinggal lihat saja KTP-nya, beda halnya dengan penandatanganan perjanjian untuk mewakili perusahaan – yang memerlukan penelitian latar belakang yang lebih cermat.

Dalam hukum perdata, istilah “orang” selain diartikan orang perorangan bisa juga berarti badan hukum. Dalam pengertian orang perorangan, hukum memandang seseorang sebagai mahluk biologis. Dalam perjanjian, orang perorangan tersebut tampil mewakili dirinya sendiri. Secara pribadi orang itu (atau orang yang diwakilinya dengan kuasa) bertanggung jawab atas segala hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian yang ditandatanganinya.

Meskipun suatu perjanjian yang dibuat oleh badan hukum (misalnya Perseroan Terbatas) juga ditandatangani oleh orang perorangan sebagai mahluk biologis (katakanlah seorang Direktur), namun dalam perjanjian itu ia tidak mewakili dirinya sendiri, melainkan mewakili perusahaan sebagai sebuah legal entity. Ia menandatangani perjanjian itu untuk dan atas nama perusahaannya, sehingga segala hak dan kewajiban yang muncul tidak mengikatnya secara pribadi melainkan mengikat badan hukum perusahaan yang diwakilinya.

Orang yang dapat mewakili perusahaan pada prinsipnya adalah orang yang diberi hak oleh undang-undang untuk mewakili perusahaan itu. Dalam badan hukum Perseroan Terbatas, Direksi mempunyai hak untuk mewakili badan hukum tersebut baik di dalam maupun di diluar pengadilan – termasuk menandatangani perjanjian atas nama perusahaan.

Selain Direksi, pihak-pihak lain juga dapat menandatangani perjanjian atas nama badan hukum Perseroan Terbatas selama orang itu mendapatkan kuasa dari Direksi. Misalnya, seorang Manajer Sumber Daya Manusia dapat menandatangani perjanjian kerja dengan para karyawan suatu perusahaan selama tindakannya itu berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Direksi – yang biasanya sudah tercantum dalam surat tugasnya ketika diangkat sebagai manajer. Semua perjanjian kerja yang dibuatnya atas nama perusahaan dengan demikian mengikat perusahaan yang diwakilinya.

Dalam perjanjian, unsur-unsur para pihak (recital) yang perlu ditegaskan antara lain:

  1. Nama lengkap para pihak.
  2. Pekerjaan para pihak, atau jabatan para pihak di perusahaan jika tidak berkedudukan sebagai Direksi.
  3. Alamat para pihak. Jika perjanjian itu atas nama perusahaan, maka yang dicantumkan dalam perjanjian adalah alamat perusahaan.
  4. Nomor KTP para pihak (opsional).
  5. Atas nama siapa para pihak bertindak – atas namanya sendiri atau mewakili pihak lain. Jika mewakili pihak lain maka sebutkan juga dasar mewakilinya – misalnya surat kuasa.
  6. Sebagai apa para pihak dalam perjanjian itu.

Perhatikan contoh recital (para pihak) berikut ini:

Contoh para pihak orang perorangan

Pada hari ini, Rabu, 20 April 2010, yang bertanda tangan di bawah ini:

Umar Khadafi, Pengusaha, beralamat di Jalan Lurus No. 13, Lebak Fulus, Jakarta Selatan, Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;

Rusni Mubarak, Pengusaha, beralamat di Jalan Buntu No. 27, Kecamatan Gendongdia, Jakarta Pusat, Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;

Recital para pihak yang mewakili pihak lain (perusahaan)

Pada hari ini, Rabu, 20 April 2010, yang bertanda tangan di bawah ini:

Umar Khadafi, Direktur, bertindak untuk dan atas nama PT. Bangga Usaha Mandiri, beralamat di Jalan Lurus No. 13, Lebak Fulus, Jakarta Selatan, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;

Rusni Mubarak, Swasta, bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Senang Mundur Senang berdasarkan surat kuasa tanggal 12 April 2011, beralamat di Jalan Buntu No. 27, Kecamatan Gendongdia, Jakarta Pusat, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;

(http://legalakses.com).

Artikel Terkait:

  1. Perikatan, Perjanjian dan Kontrak
  2. Menyusun Kontrak
  3. Surat Pencabutan Kuasa
  4. Asas-asas Perjanjian
  5. Membuat Surat Kuasa
  6. Pengertian dan Syarat-syarat perjanjian
  7. Membuat Surat Perjanjian

Untuk men-DOWNLOAD artikel Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian diatas, silahkan kunjungi tautan di bawah ini.



DOWNLOAD Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian



Komentar

comments

Tags: , , , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.