Menyusun Kontrak

Struktur Isi Kontrak

Judul Kontrak

Judul Kontrak sedikit berbeda dengan judul novel: mengindahkan gambaran hukum yang tegas dan formal, runut dan struktural, selaras dengan hubungan hukumnya itu sendiri, serta konsisten dengan seluruh isi bangunan kontrak.

Pembukaan: Tempat dan Waktu Pembuatan Kontrak

Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak memang bukan merupakan syarat sahnya kontrak – sehingga ketiadaan penyebutan Tempat  dan Waktu tidak membuat kontrak itu menjadi tidak sah. Namun karena fungsinya untuk mengatur hubungan sekaligus sebagai alat bukti, maka demi ketegasan dan kepastian hukum sebaiknya kontrak juga menerangkan Tempat dan Waktu dibuatnya kontrak itu.

Subyek Hukum Kontrak

Subyek hukum kontrak merupakan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (komparisi) yang saling berjanji – yang biasanya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

Latar Belakang Kontrak

Dalam latar belakang kontrak dijelaskan secara resmi latar belakang mengapa diadakannya kontrak – bahwa suatu kontrak “hutang-piutang” bisa saja muncul dari transaksi jual-beli mobil yang cicilannya macet. Recital berisi klaim-klaim yang menjelaskan keadaan hukum sebelum terjadinya kontrak, sehingga keadaan tersebut bermuara pada kontrak yang akan ditandatangani.

Bentuk Hubungan Hukum

Pasal ini menegaskan inti dari bentuk hubungan hukum PARA PIHAK – apakah bentuknya hubungan jual-beli, sewa menyewa, atau hanya pinjam meminjam biasa.

Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK

Bagian ini pada prinsipnya merinci lebih lanjut hak dan kewajiban utama PARA PIHAK yang muncul dari pasal tentang “Bentuk Hubungan Hukum” – menegaskan kembali hak dan kewajiban utama yang menjadi substansi kontrak.

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

Bagian Pelaksanaan Hak dan Kewajiban mengatur tentang bagaimana teknis pelaksanaan “Bentuk Hubungan Hukum” yang telah ditegaskan dalam pasal-pasal sebelumnya – bagaimana tata cara penyerahan mobil dan pembayaran harganya.

Force Majeur

Force Majeur atau keadaan memaksa (overmacht) merupakan keadaan dimana PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya karena disebabkan oleh suatu kejadian yang berada diluar kekuasaan PARA PIHAK untuk menanggulanginya, misalnya, bencana alam – gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor – kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dibidang keuangan, dan lain-lain.

Addendum

Addendum merupakan ketentuan tambahan dari suatu kontrak yang merubah atau merinci lebih lanjut isi kontrak tersebut. Umumnya addendum lahir karena adanya kebutuhan dari PARA PIHAK dalam melaksanakan kontrak, misalnya kebutuhan untuk merinci lebih lanjut nilai belanja dari suatu proyek pembangunan jalan tol. PARA PIHAK melakukan musyawarah lebih lanjut tentang suatu bagian dari isi kontrak, lalu kesepakatnnya dituangkan kedalam sebuah addendum. Secara fisik addendum terpisah dari kontrak utamanya, tapi secara hukum suatu addendum melekat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kontrak utama.

Penyelesaian Perselisihan

Dalam pasal-pasal kontrak, PARA PIHAK dapat mempertegas tata cara penyelesaian perselisihan dengan lebih spesifik dan alternatif, dengan pertimbangan misalnya efektivitas dan efisiensi (penyelesaian secara rahasia, sederhana, cepat, dan biaya murah). PARA PIHAK dapat terlebih dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui musyawarah (negosiasi), lalu meningkat pada mediasi, dan silahkan pilih arbitrase atau pengadilan jika memang PARA PIHAK telah benar-benar buntu.

Berakhirnya Kontrak

Karena kontrak merupakan sumber perikatan, maka dengan berakhirnya kontrak berakhir pula perikatannya. Dalam praktek, berakhirnya suatu kontrak dapat terjadi karena: seluruh hak dan kewajiban telah dilaksanakan – barangnya telah diserahkan dan uangnya telah dibayarkan, atau hutangnya telah dilunasi – perjanjian tersebut dibatalkan, atau bahkan kontrak itu sendiri yang menentukan suatu waktu tertentu sebagai tanggal berakhirnya kontrak.

Tanda Tangan

Dengan dibubuhinya tanda tangan, maka PARA PIHAK telah dianggap memberikan kesepakatannya tentang isi kontrak sehingga  PARA PIHAK telah terikat secara hukum satu sama lain dan hak dan kewajiban diantara mereka telah muncul – dalam hukum pembuktian, di meja sidang kontrak itu telah sah sebagai alat bukti tulisan. Jangan lupa menempelkan meterai diatas kertas dibawah tanda tangan. Banyak orang menyangka bahwa ketiadaan meterai akan membuat suatu kontrak tidak sah – alih-alih meterai dianggap sebagai syarat sahnya kontrak. Fungsi meterai terutama berkaitan dengan pajak, atau katakanlah sebagai “pajak dokumen” atas dokumen-dokumen yang diperuntukan sebagai alat bukti.

(http://legalakses.com).

Artikel Terkait:

  1. Perikatan, Perjanjian dan Kontrak
  2. Menyusun Kontrak
  3. Surat Pencabutan Kuasa
  4. Asas-asas Perjanjian
  5. Membuat Surat Kuasa
  6. Pengertian dan Syarat-syarat perjanjian
  7. Membuat Surat Perjanjian

DOWNLOAD artikelMenyusun Kontrak diatas:


Komentar

comments

Tags: , , , , , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.