Menghadapi Sengketa Hukum Perdata

Umumnya suatu hubungan bisnis dijalankan dengan kontrak atau perjanjian agar memiliki kekuatan hukum. Katakanlah bisnis jual beli mobil atau jual beli tanah misalnya. Dalam skala kecil, perjanjian tersebut secara praktik bisnis mungkin tidak terlalu terasa manfaatnya, karena biasanya bisnis dalam lingkup kecil lebih mengutamakan kepercayaan dan bahasa lisan. Namun berbeda dalam skala besar, yang tentunya memiliki konsekwensi lebih fatal.

Lalu bagaimana jika kemudian salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut (wanprestasi)? Umumnya para pebisnis yang tidak memiliki pengalaman hukum akan kesulitan menentukan langkah-langkah awal yang tepat dalam memulai menghadapi situasi demikian. Dalam praktiknya, kebanyakan pebisnis akan langsung menagih sambil marah-marah karena, misalnya, produk jualannya yang sudah diterima klien belum dibayar sesuai jatuh tempo. Atau, segera mencari pengacara dan menyerahkan seluruh masalah pada mereka.

Namun demikian, sebelum anda menagih hak anda yang dilanggar oleh lawan perjanjian anda, atau menyerahkan masalah itu ke pengacara, ada baiknya anda merencanakan dulu tahap-tahap penyelesaian masalah hukum itu dengan baik. Hal ini diperlukan karena jika suatu saat masalah tersebut menjadi kronis hingga masuk ke pengadilan, anda telah melakukan langkah yang tepat.

Langkah awal menyelesaikan sengketa hukum perdata biasanya diawali dengan penagihan. Penagihan tersebut dilakukan secara resmi dengan surat tertulis. Dalam perjanjian biasanya sudah diatur kapan pembayaran dilakukan dan tidak diwajibkan didahului dengan penagihan, namun penagihan disini berfungsi sebagai peringatan dini bahwa hak anda telah jatuh tempo dan lawan perjanjian anda belum melunasinya.

Jika penagihan anda tersebut tidak mendapat perhatian, atau mendapat atensi tapi tidak cukup memuaskan anda, anda kemudian dapat melakukan teguran yang lebih keras melalui SOMASI. Peneguran yang lebih keras melalui somasi berarti anda menuntut secara langsung hak anda kepada lawan bisnis anda disertai ancaman penyelesaian secara hukum (gugatan perdata atau laporan pidana). Teguran tersebut sebaiknya masih disertai dengan ajakan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut secara damai – misalnya mengundang lawan perjanjian anda ke kantor untuk melakukan reschedule pembayaran jika memang lawan perjanjian anda mengalami kesulitan finansial.

Jika somasi diatas tetap diabaikan oleh lawan perjanjian anda, anda masih dapat mengirim somasi kedua dengan teguran yang lebih keras. Dalam somasi kedua, misalnya, anda tetap menuntut hak anda dengan gigih dengan menutup kemungkinan untuk negosiasi ulang atau reschedule. Dan somasi ini anda benar-benar fokus pada langkah hukum selanjutnya – bayar hak anda, atau digugat ke pengadilan.

MENYIAPKAN GUGATAN PERDATA

Katakanlah seluruh peringatan dan somasi anda diabaikan oleh lawan perjanjian anda, berarti saatnya anda mewujudkan ancaman anda seperti dalam somasi: mengambil langkah hukum gugatan perdata – meskipun, dalam kasus tertentu, anda dapat juga menempuh langkah hukum pidana. Selain mengambil langkah hukum perdata melalui pengadilan, anda dapat juga menyelesaikan masalah hukum tersebut diluar pengadilan yang putusannya sama kuatnya dengan putusan pengadilan, misalnya arbitrasi. Keuntungan arbitrasi adalah penyelesaian sengketa yang tertutup, shingga permasalahan anda dan lawan perjanjian anda tidak diketahui umum – bandingkan dengan pengadilan perdata yang terbuka untuk umum.

Jika anda telah bulat memutuskan untuk menggugat secara perdata lawan perjanjian anda, anda dpat melakukannya sendiri atau melalui kuasa hukum (pengacara). Hukum acara perdata tidak mewajibkan para pihak yang berperkara di pengadilan (Penggugat dan Tergugat) untuk didampingi pengacara. Pihak yang merasa dirugikan dapat langsung mengajukan gugatan tanpa perlu didampingi pengacara. Namun, agar gugatan dapat diajukan sesuai dengan aturan hukum dan efektif, menyewa jasa pengacara dalam mengajukan gugatan sangatlah dianjurkan.

Jika anda memutuskan untuk mengajukan gugatan anda sendiri tanpa jasa pengacara, berarti anda perlu memahami cara membuat gugatan, cara mengajukan gugatan, dan proses beracara di sidang pengadilan perdata.

Artikel terkait:

  1. Wanprestasi Perjanjian
  2. Contoh Somasi
  3. Cara Mengajukan Gugatan Perdata
  4. Draf Surat Gugatan Wanprestasi

Untuk men-DOWNLOAD artikel ini silahkan klik disini.

Komentar

comments

Tags: , , , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.