Mengajukan Gugatan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan seseorang atau suatu badan hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan Tata Usaha Negara. Gugatan itu diajukan secara tertulis dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah. Agar gugatan itu diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka gugatan itu harus memuat alasan antara lain:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sewaktu mengeluarkan putusan tersebut telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
  3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan putusan seharusnya telah mempertimbangkan tidak sampai pada pengambilan putusan itu.

Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, yaitu pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan masing-masing berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum, maka gugatan itu dapat diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jika tergugat tidak berada dalam satu daerah hukum dengan tempat kedudukan penggugat, maka gugatan dapat juga diajukan ke pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan di daerah hukum tergugat.

Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam gugatan itu harus dimuat identitas para pihak dan dasar gugatan. Apabila gugatan diajukan oleh kuasa penggugat, maka gugatan itu harus disertai dengan surat kuasa – atau tanpa surat kuasa asalkan pemberian kuasa itu dilakukan secara lisan di persidangan. Selain surat kuasa, gugatan itu sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.

Sebelum gugatan didaftarkan dalam daftar perkara oleh Panitera, terlebih dahulu penggugat harus membayar uang muka biaya perkara. Setelah uang muka dibayarkan barulah gugatan dapat dicatat dalam daftar perkara. Jika penggugat tidak mampu membayar uang muka biaya perkara, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk bersengeketa dengan cuma-cuma pada saat penggugat mengajukan gugatannya. Permohonan itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah tempat tinggal penggugat. Permohonan berperkara cuma-cuma itu harus diperiksa dan ditetapkan lebih dulu sebelum pokok sengketanya diperiksa. (http://legalakses.com).

DOWNLOAD artikelMengajukan Gugatan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara diatas:


_____________________________ Mengajukan Gugatan Cerai Meski dalam Islam perceraian dibenci oleh Allah, namun perceraian dengan alasan-alasan tertentu diperbolehkan. Alasan-alasan tersebut haruslah alasan yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perkawinan. _____________________________ Hak Asuh Anak Selain pada harta, perceraian juga memberi dampak pada anak, yaitu siapa pemegang hak asuh anak (hadhanah) setelah kedua orang tuanya bercerai. Meski pada prinsipnya hak asuh anak ada pada ibunya, namun hal tersebut tidak menutu kemungkinan ayahnya memperoleh hak asuh anak. _____________________________ Mewakili Perusahaan Dalam Perjanjian Dalam perjanjian, pihak-pihak yang menandatangani halaman terakhir perjanjian itu bisa “orang perorangan” bisa juga “badan hukum”. Jika yang menandatangani perjanjian adalah orang perorangan, maka untuk mengenali identitasnya bisa melihat KTP, beda halnya dengan penandatanganan perjanjian untuk mewakili perusahaan – yang memerlukan penelitian latar belakang yang lebih cermat.
 
_____________________________ Bentuk-bentuk Badan Usaha Langkah pertama memulai bisnis adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. _____________________________ Mendirikan Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dalam akta Notaris. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. _____________________________
_____________________________ Hukum Perusahaan _____________________________ Hukum Perkawinan _____________________________ Hukum Perjanjian
 
_____________________________ Hukum Ketenagakerjaan _____________________________ Hukum Acara _____________________________