Mengajukan Gugatan Cerai

Perjalanan sebuah perkawinan tidak selamanya manis. Di tengah jalan selalu ada saja gelombang dan rintangannya, baik yang menyangkut masalah ekonomi, keluarga, orang ketiga, bahkan perasaan bosan – dan banyak kasus menyangkut kekerasan dalam rumah tangga. Rintangan-rintangan ini biasanya menjadi titik-titik kritis yang mendahului perceraian. Meskipun dalam Islam perceraian dibenci oleh Allah, namun perceraian – dengan alan-alasan tertentu – merupakan perbuatan yang diperbolehkan.

Untuk mengajukan perceraian dibutuhkan alasan yang kuat. Undang-undang Perkawinan – UU Nomor. 1 Tahun 1974 – telah menentukan bahwa alasan-alasan untuk mengajukan perceraian itu meliputi:

  • Suami berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau menjadi penjudi.
  • Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin atau alasan yang jelas dan benar.
  • Suami dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Suami melakukan penganiayaan terhadap istri.
  • Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya.
  • Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tanpa kemungkinan untuk rukun kembali.
  • Suami melanggar ta’lik talak yang telah diucapkannya saat ijab-qabul.
  • Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Apabila terjadi salah satu keadaan seperti diatas, masing-masing suami atau istri berhak untuk mengajukan perceraian – namun sekali lagi, Allah membenci perceraian itu.

“Permohonan Talak” dan “Gugatan Cerai”

Suatu perceraian harus diputuskan melalui Pengadilan Agama – dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan atau gugatan cerai. Apabila suami yang mengajukan perceraian, maka pengajuan itu dinamakan Permohonan Talak, sedangkan jika istri yang mengajukan maka pengajuan itu disebut Gugatan Cerai. Dalam Permohonan Talak, PEMOHON meminta kepada Pengadilan Agama untuk diadakan sidang pembacaan ikrar talak. Dengan dilakukannya pembacaan ikrar talak dalam sidang tersebut, maka hubungan suami-istri diantara PEMOHON dan TERMOHON akan putus karena perceraian. Dalam Gugatan Cerai, PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan itu untuk memutuskan hubungan perkawinannya dengan TERGUGAT. Dengan putusan tersebut, maka hubungan suami-istri diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena perceraian.

Pada prinsipnya, baik Permohonan maupun Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama secara tertulis. Namun karena tidak semua orang bisa menulis surat Permohonan atau surat Gugatan, maka pengajuan itu juga dapat diajukan secara lisan – selanjutnya Pengadilan Agama akan membantu membuatkan surat Gugatan yang diajukan secara lisan tersebut. Untuk mengajukan Permohonan maupun Gugatan, pihak yang mengajukan juga dikenakan kewajiban untuk membayar panjar biaya perkara. Pihak yang mengajukan Permohonan atau Gugatan yang tidak sanggup membayar panjar biaya perkara dapat dibebaskan dari kewajiban itu (prodeo) dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Agama – surat permohonan itu melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Permohonan dan Gugatan itu tidak dapat diajukan ke sembarang Pengadilan Agama. Pengajuan itu harus dilakukan berdasarkan kewenangan mengadili Pengadilan Agama – kompetensi relatif. Untuk menentukan Pengadilan Agama mana yang berhak menyidangkan Permohonan atau Gugatan, patokannya adalah tempat tinggal istri. Dalam Permohonan Talak, Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat dimana istri – selaku Termohon – bertempat tinggal. Sebaliknya dalam Gugatan Cerai, Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Penggugat – tempat tinggal istri yang menggugat.

Setelah Permohonan dan Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, selanjutnya Kepaniteraan Pengadilan Agama akan mencatat Permohonan dan Gugatan itu ke dalam buku register perkara dengan memberikan nomor perkara. Ketua Pengadilan kemudian menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus Permohonan dan Gugatan, dan selanjutnya proses pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Hakim tersebut. Sebelum proses pemeriksaan dilaksanakan, Majelis Hakim terlebih dahulu wajib untuk mendamaikan para pihak melalui mediasi. Jika mediasi gagal, pemeriksaan Permohonan dan Gugatan dilanjutkan kembali. Perceraian akan terjadi pada saat pembacaan ikrar talak dalam Permohonan Talak, atau karena putusan hakim dalam Gugatan Cerai.

Akibat Perceraian

Putusnya perkawinan akibat perceraian, baik karena Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai, akan menimbulkan akibat terhadap anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut. Demi menjaga pertumbuhan dan mentalitas anak, suatu perceraian tidak mengakibatkan putusnya kewajiban-kewajiban orang tua terhadap anaknya – kewajiban menjaga, mendidik dan memberikan nafkah kepada anak. Walaupun kewajiban orang tua itu tetap melekat pada suami-istri yang bercerai, namun pada prinsipnya hak pengasuhan anak (hadhanah) akan dipegang oleh ibunya – prinsip ini dengan mempertimbangkan kedekatan hubungan batiniah antara ibu dan anak – sementara nafkah anak akan menjadi tanggungan ayahnya.

Selain terhadap anak, perceraian juga mengakibatkan perubahan kondisi terhadapharta perkawinan . Dengan terjadinya perceraian, menurut Undang-undang, Harta Bawaan dan Harta Perolehan akan menjadi hak masing-masing suami-istri yang membawanya dan memperolehnya, sedangkan Harta Bersama (gono-gini) akan dibagi dua sama rata diantara mereka. Meskipun Undang-undang mengatur demikian, namun suami-istri dapat menyepakati untuk menentukan kondisi harta perkawinan yang lain dalam suatu Perjanjian Perkawinan – misalnya, sebelum menikah calon suami-istri sepakat untuk menyatukan Harta Bawaan dan Harta Perolehan mereka masing-masing kedalam Harta Bersama.

Selain dalam Perjanjian Perkawinan, kondisi harta perkawinan juga dapat diatur tersendiri dalam Perjanjian Perceraian. Umumnya, dalam Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai, Majelis Hakim akan menyerahkan pembagian harta perkawinan tersebut kepada kesepakatan masing-masing pihak – sehingga pemeriksaan sidang pengadilan hanya terfokus pada alasan-alasan terjadinya perceraian. Seperti halnya Perjanjian Perkwinan, dalam Perjanjian Perceraian para pihak menyepakati untuk menentukan kondisi harta perkawinan mereka paska perceraian – suami bisa saja mengalah dengan menyerahkan seluruh harta bersama (gono-gini) kepada istri asalkan ia dibebaskan dari kewajiban membayar uang iddah dan mut’ah. (legalakses.com).

Artikel terkait:

  1. Pencegahan dan Pembatalan perkawinan
  2. Harta Perkawinan dan Akibatnya Pada Perceraian
  3. Syarat Melakukan Perkawinan
  4. Poligami
  5. Hak Asuh Anak Dalam Perceraian
  6. Harta Kekyaraan Dalam Perkawinan dan Perceraian

DOWNLOAD artikelMengajukan Gugatan Cerai diatas:

Komentar

comments

Tags: , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.