Membeli tanah Warisan

Proses membeli tanah warisan tidak sama dengan membeli tanah hak milik pada umumnya. Saat membeli tanah warisan perlu dilakukan beberapa pemeriksaan tambahan penting untuk menjamin keamanan bertransaksi.Pada prinsipnya, ketika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaanya akan jatuh kepada para ahli warisnya. Karena secara hukum para ahli waris ini terbagi dalam beberapa golongan, maka saat membeli tanah warisan perlu dipastikan anda berhadapan dengan ahli waris yang sah (sesuai golongannya).

Jika ahli waris ternyata lebih dari satu orang, maka sebaiknya anda bertransaksi dengan seluruh ahli waris. Jika, misalnya, ahli warisnya tiga orang, maka ketiga ahli waris itu harus menandatangani Akta Jual beli (AJB). Jika salah satu atau lebih ahli waris tidak dapat hadir untuk ikut menandatangani AJB, maka ahli waris yg tidak hadir itu dapat diwakili oleh orang lain dengan syarat ada pemberian kuasa. Pemberian kuasa semacam itu harus dilakukan dengan akta notaris. Bahkan, jika diperlukan, dalam transaksi jual beli tanah warisan seluruh ahli waris dapat memberikan kuasanya ke salah seorang ahli waris saja untuk menandatangani AJB.

Jika dalam jual beli tanah pada umumnya diperlukan adanya persetujuan suami/istri, maka dalam jual beli tanah warisan persetujuan semacam itu tidak diperlukan. Perlunya persetujuan suami istri adalah karena tanah tersebut termasuk ke dalam harta bersama (gono-gini), sedangkan dalam hal pewarisan, pada prinsipnya tanah warisan tidak masuk ke dalam harta bersama melainkan menjadi hak pribadi suami atau istri yang menerimanya.

Hal terpenting lainnya dalam membeli tanah warisan adalah memeriksa keabsahan dari para Pewaris dan ahli warisnya. Untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar tanah warisan karena pemiliknya telah meninggal dunia, maka diperlukan adanya Surat Keterangan Kematian. Surat keterangan tersebut yang membuktikan bahwa orang yang namanya tersebut di sertifikat tanah memang benar telah meninggal dunia. Sedangkan untuk membuktikan bahwa anda benar-benar berhadapan dengan ahli warisnya yang sah, maka anda perlu memeriksa Surat Keteraangan Ahli Waris. Surat tersebut menerangkan siapa-isiapa saja yang menjadi ahli waris dari orang yang meninggal.

Nah, telitilah sebelum membeli tanah warisan.

(http://legalakses.com)

Artikel Terkait:



  1. Turun Waris
  2. Membagi Harta Warisan
  3. Jual Beli Tanah dan Bangunan
  4. Cara Menghitung BPHTB (Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan) Dalam Jual Beli Tanah
  5. Contoh Surat Wasiat (Testament)
  6. Contoh Surat Kuasa Para Ahli Waris Untuk Melakukan Pembagian Harta Warisan
  7. Contoh Surat Kuasa Mewakili Ahli Waris Untuk Menjual Harta Warisan (Tanah dan Bangunan)
  8. Contoh Surat Kuasa Ahli Wari

 

Komentar

comments

Tags: , , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.