Melindungi Pengetahuan Tradisional

JAKARTA – Agus Sardjono, dalam buku yang diangkat dari disertasinya, “Pengetahuan Tradisional, Studi Mengenai HKI Atas Obat-obatan”, membeberkan beberapa alternatif strategi yang dapat dilakukan pemerintah untuk melindungi pengetahuan tradisional di Indonesia, khususnya obat-obatan tradisional. Menurutnya, selain melalui sistem perundang-undangan nasional, strategi itu juga meliputi upaya pendokumentasian pengetahuan tradisional dan mekanisme benefit sharing yang tepat antara masyarakat lokal dengan pihak asing.

Pemerintah dapat memanfaatkan perundang-undangan HKI untuk mengatur perlindungan pengetahuan tradisional. Hal ini karena ketentuan-ketentuan dalam konsep HKI mengandung gagasan perlindungan pengetahuan tradisional seperti yang sering dibicarakan dalam forum-forum internasional semisal dalam sidang-sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Convention on Biological Diversity (CBD) yang membahas sistem benefit sharing atas penggunaan sumber-sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Namun, melindungi pengetahuan tradisional melalui konsep HKI juga memiliki kelemahan-kelemahan. Selain karena perbenturan antara sistem kepemilikan komunal dan individual, peraturan HKI mungkin hanya sesuai untuk melindungi aspek ekonomis dari pengetahuan tradisional, namun kurang dapat melindungi aspek spiritual dan cultural identity. Dengan demikian, pemanfaatan konsep HKI untuk melindungi pengetahuan tradisional dapat dilakukan dengan melakukan amandemen peraturan-peraturan HKI yang ada saat ini.

Pilihan lain, pengetahuan tradisional dapat dilindungi dengan perundang-undangan sistem Sui Generis atau mandiri di luar HKI. Dalam Forum Group Discussion yang diselenggarakan Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi (LKHT) UI bekerja sama dengan Kementerian Budaya dan Pariwisata serta Himpunan Pemberdayaan Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional (Hippebtra) pada 27 April lalu di museum Galeri Nasional, melalui makalahnya Ignatius Subagjo dari BPPT mengemukakan pengetahuan tradisional memiliki karakter yang unik dan holistik.

Pengetahuan tradisional tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tapi juga bernilai magis dan kultur. Hal itu yang membuat beberapa negara seperti Thailand, Filipina dan Costa Rica memilih sistem Sui Generis untuk mengatur pengetahuan tradisional mereka sehingga dapat memberikan perlindungan secara lebih komprehensif.

Menurut Ignatius, saat ini BPPT telah menyusun naskah akademik RUU Pengelolaan Pengetahuan Tradisional dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2006. Tantono Subagyo dari Hippebtra juga mengemukakan, baik perundang-undangan dengan sistem HKI maupun sistem Sui Generis, yang terpenting adalah nilai moral dan ekonomisnya tetap terjaga. Dan untuk membuat sistem hukum yang sempurna, perlu kerja sama semua pihak termasuk sosialisasi peraturan tersebut serta tetap memperhatikan kepentingan pihak asing.

Basis Data Nasional

Selain melalui sarana perundang-undangan, pendokumentasian juga merupakan upaya penting dalam melindungi pengetahuan tradiosional. Dalam Forum Diskusi di Galeri Nasional, Letua Umum Hippebtra, Prof. Edi Sedyawati, mengungkapkan pentingnya membangun database nasional dalam rangka memanfaatkan pengetahuan tradisional dalam kehidupan modern. Hal ini penting untuk menyelesaikan pertikaian seandainya ada klaim ganda atas suatu pengetahuan tradisional tertentu.

Agus Sardjono dalam bukunya juga menjelaskan, bahwa pendokumentasian ini merupakan suatu defensive protection system yang mengandung dua aspek, hukum dan praktis. Secara hukum, dokumentasi pengetahuan tradisional merupakan dokumen pembanding dari suatu penemuan. Apakah suatu invensi yang akan didaftarkan paten memiliki unsur kebaruan (Novelty) yang merupakan syarat patent aplication? Untuk menjawab ini, Pemeriksa Paten (Patent Examiner) dapat membandingkannya dengan data base tersebut.

Secara praktis, database nasional dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemerintah atau LSM untuk melakukan oposisi paten. Apabila suatu invensi misalnya diklaim oleh pihak asing melalui paten, database akan berguna sebagai literartur untuk melakukan penolakan terhadap paten yang akan didaftarkan atau pembatalan paten yang telah didaftarkan. Namun syaratnya, perlu peran aktif dari masyarakat dan pemerintah serta kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen tersebut.

Konvensi Keanekaragaman Hayati

Perlindungan pengetahuan tradisional dapat juga dilakukan melalui mekanisme Benefit Sharing yang tepat antara masyarakat lokal dan pihak asing. Karena Indonesia belum memiliki pengalaman mengembangkan mekanisme benefit sharing semodel ini, Agus Sardjono menunjuk sistem yang dikembangkan dalam Convention on Biological Diversity (CBD) atau Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Dalam CBD telah dibentuk suatu working group yang merumuskan draft guidelines on access and benefit sharing. Langkah yang perlu diambil adalah pertama dengan membangun kemampuan nasional (capacity building). Hal ini agar Indonesia sebagai pemilik kekayaan sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional siap dalam memanfaatkan sumber daya tersebut untuk pihak asing.

Strategi penting lainnya adalah dengan memberdayakan LSM sebagai representasi masyarakat lokal dengan dukungan lembaga internasional semisal WIPO. Dengan mengambil contoh negara lain, pada tahun 2001 WIPO telah mengakreditasi American Folklore Society sebagai LSM yang mempunyai otoritas memperjuangkan kepentingan masyarakat tradisional.

Di Argentina terdapat The Aboriginal Community Association TOBA, PILAGA WICHI (TOPIWI) yang berorientasi pada edukasi dan proteksi hak indigenous people. Sedangkan di Afrika muncul FARMAPU yang salah satu kegiatannya adalah to give Africans the means of benefiting from globalization. Di Indonesia, bukan tidak mungkin dihadirkan LSM semacam itu yang berorientasi pada perlindungan pengetahuan tradisional kita.

Ibarat harta karun, pengetahuan tradisional adalah mutiara yang terpendam, bisa bernilai mahal atau malah tidak bernilai sama sekali. Terpenting dari itu semua adalah kembali pada niat luhur untuk melindunginya sebagai kekayaan nasional, kekayaan bangsa, bukan semata-mata kekayaan individu yang mati-matian harus dibela.

Menurut Ranggalawe Suryasaladin dari Pusat HKI di UI, duduk bersama diantara para stakeholder terkait untuk membahas semua permasalahan ini secara kontinyu dan menyeluruh dapat mengkonstruksi sebuah arah kebijakan yang tepat dalam upaya-upaya melindungi Pengetahuan Tradisional kita, apapun goalnya kemudian. Selain itu, para stakeholder ini juga dapat membantu sosialisasi dan edukasi peraturan hukum yang akan lahir nantinya. (legalakses.com).

Artikel Terkait

Persamaan Pada Pokoknya

Komentar

comments

Tags: , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.