Jika Pemegang Saham Perseroan Terbatas Kurang Dari 2 Orang

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Perseroan Terbatas (“Perseroan”) harus didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UUPT yang menentukan bahwa pada dasarnya Perseroan merupakan suatu badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal, sehingga karenanya didirikan berdasarkan “perjanjian”. Dengan demikian maka pendirian Perseroan bersifat kontraktual, yaitu hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian, dan mungkinkah perjanjian dibuat oleh kurang dari 2 orang? Demikian halnya ketika Perseroan menjalankan aktivitasnya setelah memperoleh status badan hukum, pemegang saham perseroan tersebut juga tidak boleh kurang dari 2 orang.

Istilah “Orang” dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT dapat berarti orang perorangan (natuurlijkpersoon/natural person) maupun badan hukum (rechtpersoon/legal entity). Orang perorangan merupakan orang dalam pengertian “manusia” yang secara fisik lahir secara alamiah. Orang dalam hal ini dapat berupa orang sebagai warga negara Indonesia (WNI) maupun orang sebagai warga negara asing (WNA). Meskipun undang-undang tidak membedakan baik WNI maupun WNA untuk mendirikan Perseroan, namun undang-undang tertentu tetap memberikan batasan keterlibatan WNA dalam pendirian Perseroan. Pembatasan tersebut misalnya dalam undang-undang Pasar Modal yang membatasi kepemilikan modal WNA dalam jenis-jenis usaha tertentu.

Selain orang perorangan, badan hukum juga dapat menjadi pihak yang dapat mendirikan Perseroan. Badan hukum merupakan “orang” yang lahir dan diciptakan oleh proses hukum dan mendapat pengesahan dari negara. Karena pengesahan tersebut, badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab secara hukum layaknya orang-perorangan, misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan.

Pemegang Saham Menjadi Kurang Dari 2 Orang

Dalam prakteknya, kondisi pemegang saham suatu Perseroan bisa saja menjadi kurang dari 2 orang. Misalnya, salah satu atau beberapa orang pemegang saham mengalihkan sahamnya sehingga pemegang saham menjadi hanya tinggal 1 orang. Kondisi tersebut memberikan konsekwensi yang penting terhadap hak dan kewajiban Perseroan yang pada akhirnya menentukan eksistensi Perseroan itu sendiri.

Dalam hal pemegang saham Perseroan menjadi kurang dari 2 orang, pertama-tama UUPT memberikan toleransi terhadap kondisi tersebut. Pasal 7 ayat (5) UUPT menentukan, dalam waktu 6 bulan pertama sejak terjadinya kondisi dimana pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, status Perseroan tetap sah sebagai badan hukum. Perseroan tetap dapat menjalankan aktivitasnya dan bertindak sebagai sebuah legal entity, sehingga segala perbuatannya tetap menjadi tanggung jawab penuh Perseroan itu sendiri.

Namun demikian, dalam masa 6 bulan tersebut Perseroan wajib melakukan tindakan-tindakan untuk mengembalikan keadaan Perseroan menjadi terdiri dari 2 pemegang saham lagi. Masa 6 bulan merupakan masa tenggang dimana Perseroan diberi kesempatan untuk memulihkan dirinya. Tindakan pemulihan itu dapat berupa mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau mengeluarkan saham baru kepada oranga lain.

Jika setelah lewatnya masa 6 bulan pemegang saham masih tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham tunggal tadi menjadi bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan dan kerugian Perseroan (personal liability). Prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) dari Perseroan menjadi hapus karenanya, sehingga tanggung jawab itu menembus sampai harta kekayaan pribadi pemegang saham yang tinggal. Kerugian dan perikatan yang menjadi tanggung jawab pribadi pemegang tersebut merupakan kerugian dan perikatan yang lahir pada masa setelah lewatnya masa 6 bulan, dan tidak termasuk masa sebelumnya.

Selain lahirnya tanggung jawab pribadi dari pemegang saham terhadap kerugian dan perikatan Perseroan, akibat dari lewatnya masa 6 bulan adalah munculnya pihak-pihak yang berkepentingan yang dapat mengajukan permohonan pembubaran Perseroan ke pengadilan. Atas permohonan tersebut, pengadilan kemudian dapat membubarkan Perseroan. Pihak-pihak yang berkepentingan tersebut antara lain: kejaksaan (untuk kepentingan umum), pemegang saham tunggal itu sendiri, Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan Perseroan, Kreditor dan stake holder lainnya. (http://legalakses.com).

 

Komentar

comments

Tags: , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.