Izin Mendirikan Bangunan / IMB

Izin Mendirikan Bangunan / IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan, perbaikan dan perombakan bangunan agar pelaksanaannya sesuai dengan tata ruang yang berlaku, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya dan lingkungan sekitar.

Artikel terkaitTanda Daftar Perusahaan/TDPAMDALIzin LokasiSurat Keterangan DomisiliSIUPSITU, Izin Gangguan/HO.

 

Hukum Perusahaan

Hukum Perkawinan

 

Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Perjanjian

 

Hukum Acara