Izin Lokasi
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam rangka penanaman modal perusahaan, yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana pemaman modal tersebut, yang berlaku juga sebagai izin pemindahan hak.
Artikel terkait: Tanda Daftar Perusahaan/TDP, AMDAL, IMB, Surat Keterangan Domisili, SIUP, SITU, Izin Gangguan/HO.