Hak Gadai
Hak Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur (berpiutang) atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur (berutang), atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan utang debitur dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan harus didahulukan.
Istilah terkait: Jaminan Hutang, Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia.