Seorang bandar besar narkoba tertangkap tangan dan diadili. Majelis hakim yang memeriksanya menghukum terdakwa dengan hukuman yang ringan, sementara banyak kalangan meminta agar yang bersangkutan dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan kalau perlu hukuman mati. Bagaimana pendapat anda tentang hukuman mati di Indonesia?
Silahkan beri pendapat anda di kolom komentar di bawah ini.



Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum.

