Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan Terbatas yang tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, baik pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan maupun jalannya pengurusan Perseroan secara umum.
Artikel terkait: Organ Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS, Direksi.

