Cyberspace VS Hukum Telematika

Sejak berkembanganya teknologi informasi yang ditandai perkembangan perangkat-perangkat pengolah informasi seperti komputer, maka sistem jaringan komunikasi menjadi semacam infrastruktur bagi teknologi informasi. Hubungan bisnis melalui komunikasi konvensional via telepon misalnya, dirasakan sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan dalam dunia perdagangan global. Internet banyak digunakan. Bahkan tidak hanya informasi-informasi yang sifatnya ekonomis, informasi sebagai entertainment juga menjadi bagian jaringan komunikasi yang global ini.

Konvergensi antara telekomunikasi dan informatika kemudian menghasilkan sebuah media baru yang oleh penggunanya disebut-sebut sebagai cyberspace, suatu dunia maya yang bergerak tanpa batas. Semua informasi yang merupakan hasil ekspresi pikiran dan gagasan manusia tertuang di dalamnya. Seolah setiap orang dapat menuangkan dengan bebas setiap ide dan gagasannya yang merupakan manifestasi dari prinsip kebebasan mengemukakan pendapat.

Istilah cyberspace sendiri mulai popular dalam sebuah novel science fiction karya William Gibson, Neuromancer. Cyberspace itu menggambarkan suatu halusinasi adanya alam lain saat bertemunya teknologi telekomunikasi dan informasi. Keberadaan alam lain yang global ini seolah memberi kesempatan kepada penggunanya untuk mengekspresikan kebebasan yang sebebas-bebasnya atas dasar kebebasan mengemukakan pendapat. Mereka cenderung tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku sehari-hari di masyarakat.

Benarkah cyberspace adalah dunia maya yang tanpa batas? Sepertinya agak sulit menerima kebenaran yang demikian. Menurut Edmon Makarim SH, SKom., dalam bukunya Kompilasi Hukum Telematika, dikemukakan bahwa substansi dari cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi itu sendiri yang dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka yang interaktif. Kemudian, virtual communication ini disadari merupakan virtual reality yang sering disalahartikan sebagai alam maya, padahal keberadaan dari sistem elektronik itu sendiri adalah konkret karena bentuk komunikasi virtual tersebut sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital (0 dan 1) yang bersifat diskrit.

Informasi yang disampaikan melalui dunia maya (Virtual communication) itu tidak lepas dari virtual reality, akan ada semacam feedback dari virtual reality terhadap virtual communication, misalnya karena merugikan atau mengganggu kepentingan umum. Menunjukkan gambar porno seorang artis terkenal yang hanya merupakan manipulasi gambar di internet, tentu bukan pekerjaan sulit bagi mereka yang memang menguasai teknologi informasi. Tapi dampaknya dalam virtual reality, nama baik artis yang bersangkutan akan tercemar. Jadi keduanya pasti akan bersinggungan.

Persinggungan ini disadari memang banyak menimbulkan kerugian, baik bagi personal maupun kepentingan publik. Untuk itu, keberadaannya perlu diselaraskan dengan kehidupan manusia, perlu dibatasi oleh seperangkat peraturan-peraturan. Namun di sisi lain, jangan sampai peraturan-peraturan tersebut membelenggu juga kebebasan orang untuk mendapatkan informasi, kebebasan orang untuk mengemukakan pendapat.

Dalam ilmu hukum, istilah cyberspace sering disebut sebagai telematika. Jadi, hukum yang dikembangkanpun dinamakan hukum telematika. Digunakannya istilah telematika karena lebih menunjukkan suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. Sementara istilah cyberspace lebih menunjukkan halusinasi alam virtualnya saja.

Telematika melihat bahwa konvergensi telekomunikasi, media dan informatika sebagai suatu perkembangan dalam teknologi perlu mendapat pengaturan-pengaturan. Aturan-aturan tersebut, sebagai mana layaknya tujuan keberadaan hukum, berguna untuk melakukan pengendalian sosial di masyarakat, mengharmoniskan interaksi antara sesama anggota masyarakat dan mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, hukum telematika dapat mengendalikan masyarakat dalam menilai arti kebebasan mengemukakan pendapat dalam cyberspace, agar konsep kebebasan mengemukakan pendapat yang selama ini dijunjung tinggi tidak sampai merugikan kepentingan pihak lain yang tidak bersalah

Namun, telah disadari oleh banyak kalangan, termasuk pakar hukum dan teknologi informasi, bahwa terdapat kesenjangan antara hukum dan teknologi. Hukum selalu tertinggal oleh dinamika teknologi. Perkembangan hukum cenderung memakan waktu yang lama, hal ini mungkin karena sifatnya yang kaku dan terlalu birokratis. Sementara, dinamika teknologi berkembang begitu cepat tanpa batas-batas kaku yang birokratis seperti hukum. Ketimpangan ini sering menimbulkan ruang-ruang kosong dalam hukum yang dapat menimbulkan kebingungan dalam masyarakat.

Ketimpangan ini sudah selayaknya harus dibayar agar suatu informasi menjadi lebih efektif di tengah-tengah masyarakat secara kualitatif. Kajian-kajian teknologi informasi di tengah-tengah masyarakat informasi yang mulai berkembang harus diiringi pula oleh kajian hukum terhadap informasi agar keduanya dapat selaras. Bukankah kita juga ingin jadi masyarakat yang maju? (legalakses.com)

Komentar

comments

Tags: , , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.