Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan untuk:
- Perencanaan pembangunan wilayah.
- Pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha atau kegiatan.
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Artikel terkait: Tanda Daftar Perusahaan/TDP, Izin Lokasi, IMB, Surat Keterangan Domisili, SIUP, SITU, Izin Gangguan/HO.



Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum.

