Akibat Hukum Jika Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) Tidak Dicatatkan

Dalam praktek, perlu dilakukan klarifikasi salah kaprah antara “pendaftaran” dan “pencatatan” PKWT di instansi ketenagakerjaan terkait (Disnakertrans). Baik UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) maupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 (KEPMEN) menentukan bahwa PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatanganinya PKWT tersebut. Kedua regulasi tersebut memberi penegasan tersendiri bahwa pencatatan tersebut merupakan suatu kewajiban, dan bukannya “pendaftaran”. Lalu, apa akibat hukumnya jika pengusaha tidak melakukan pencatatan dimaksud?

Dalam praktek, memang banyak perusahaan yang tidak mecatatkan PKWT karyawan-karyawannya ke Disnakertrans, sementara peraturan perundang-undangan sendiri tidak mengatur akibat hukumnya jika PKWT tersebut tidak dicatatkan. Dan terhadap ketiadaan pencatatan ini, di kalangan HRD maupun praktisi hukum sendiri masih ada perbedaan pendapat – disamping belum ada yurisprudensi pengadilan yang menentuakn akibat hukum dari tidak dicatatnya PKWT. Dalam berbagai regulasi di bidang ketenagakerjaan memang tidak terdapat ketentuan yang langsung menentukan akibat hukumnya jika PKWT tidak dicatatkan, namun secara logika hukum tentu saja kita dapat menelusuri jawabannya.

Jika membaca Pasal 13 KEPMEN, pasal yang mewajibkan agar PKWT dicatatkan di instansi ketenagakerjaan terkait dalam waktu 7 hari kerja setelah penandatanganan PKWT, maka hal ini tentunya melahirkan KEWAJIBAN kepada pengusaha agar mencatatkan  PKWT tersebut. Jika pengusaha tidak mencatatkan PKWT tersebut, maka dengan demikian pengusaha telah melalaikan kewajibannya, yang berarti pengusaha telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika kita mengaitkannya dengan Pasal 52 UU Ketenagakerjaan tentang syarat sahnya perjanjian kerja, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian kerja adalah perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PKWT yang tidak dicatatkan oleh pengusaha itu bertentangan dengan pasal 13 KEPMEN, yang berarti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PKWT yang tidak dicatatkan itu dengan demikian tidak sah karena tidak memenuhi syarat.

Terhadap PKWT yang tidak sah tersebut, solusinya bisa kita temukan dalam Pasal 52 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu bahwa perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan menjadi “batal demi hukum”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika PKWT tidak dicatatkan oleh pengusaha ke Disnakertrans maka PKWT tersebut BATAL DEMI HUKUM. (http://legalakses.com).

Komentar

comments

Tags: , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.