Mengajukan Gugatan Perdata

Pengajuan Gugatan Kepada Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN)

Pengajuan gugatan dilakukan oleh penggugat dengan menyampaikan gugatan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) agar diperiksa dan diputus. Setelah penggugat mengajukan gugatan sesuai dengan kompetensi relatif PN, penggugat membayar panjar biaya perkara.

Membayar Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara digunakan untuk keperluan operasional pemeriksaan selama proses sidang nanti, misalnya biaya pemanggilan atau mendatangkan ahli. Pembayaran biaya perkara merupakan syarat agar gugatan dapat didaftarkan dalam buku register perkara. Sebelum membayar panjar biaya perkara, meskipun gugatan telah diajukan, perkaranya belum dianggap ada dan belum dapat diadili.

Mendaftarkan Gugatan Kedalam “Buku Register Perkara”

Pendaftaran gugatan ke dalam buku register perkara dilakukan oleh panitera – setelah penggugat membayar panjar biaya perkara. Pendaftaran itu dilakukan dengan memberikan nomor perkara pada gugatan, dan sejak itu lahirlah hak-hak penggugat dan tergugat dalam pemeriksaan sidang. Dalam waktu paling lama 7 hari sejak dilakukannya registrasi, panitera menyerahkan gugatan itu  kepada Ketua PN.

Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua PN

Ketua PN menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara setelah ia menerima gugatan dari panitera. Penunjukan majelis hakim itu dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari setelah Ketua PN menerima gugatan. Setelah majelis hakim ditunjuk, dalam jangka waktu 7 hari Ketua PN menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim untuk pemeriksaan persidangan.

Penetapan Hari Sidang

Majelis Hakim yang menerima pelimpahan perkara dari Ketua PN, wajib menetapkan hari sidang. Kewajiban menetapkan hari sidang itu dituangkan dalam surat penetapan, yang harus telah dibuat dalam waktu paling lama 7 hari setelah majelis hakim menerima berkas perkara dari Ketua PN.

Sumber: M. Yahya Harahap, S.H. “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” (Sinar Grafika: Jakarta, 2008).

(legalakses.com).

Artikel terkait:

  1. Tata Cara Mengajukan Gugatan Perdata
  2. Mengajukan Gugatan Perceraian
  3. Penyitaan Dalam Sidang Pengadilan Perdata (Beslag)
  4. Akta Perdamaian Dalam Gugatan Perdata
  5. Kewenangan Mengadili Pengadilan

DOWNLOAD artikelMengajukan Gugatan Perdata diatas:


 

Komentar

comments

Tags: , , , , , , , , , , , ,

Bentuk-bentuk Badan Usaha LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas. Baca selengkapnya...
Perjanjian Perkawinan Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.Perjanjian Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Baca selengkapnya...
Jual Beli Tanah dan Bangunan Karena tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak (benda tetap), maka proses jual beli yang mengiringinya berbeda dengan proses jual beli benda bergerak (kendaraan, televisi, meubel, dll). Proses jual beli benda bergerak dilakukan secara tunai dan seketika, yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya. Hal ini berbeda dengan jual-beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaries/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baca selengkapnya...
Cara Mengajukan Gugatan Perdata Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian . Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Baca selengkapnya...
 

__________________________________________________________________

______________________________________________________________

   

_________________________

 

_________________________

DOWNLOAD Draf Perjanjian Perkawinan

 

DOWNLOAD Draf Perjanjian Keagenan Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

online casino
worldbookies Copy Protected by Chetans WP-Copyprotect.